BERITA POPULER DI INDONESIA

Rangkuman berita internasional populer dan foto terbaru tentang viral semuanya ada di Texasbola

LightBlog

Breaking

Kamis, 25 Januari 2018

Pelanggar Jalur Khusus Motor Akan Didenda Rp500 Ribu


Tanggal 5 Februari 2018, sepeda motor yang tidak mematuhi marka jalur spesial sepeda motor di Jalan MH Thamrin serta Medan Merdeka Barat juga akan ditilang. Sebelumnya tanggal itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga akan lakukan sosialisasi.

Sosialisasi juga akan diawali sepanjang tujuh hari mulai Senin, 29 Januari 2018 hingga Minggu, 4 Februari 2018.

" Tahapannya sesuai sama itu. Baru kelak sesudah 1 minggu disosialisasikan, kita juga akan lakukan usaha penegakan hukum bila ada pelanggaran, " kata Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Wijatmoko saat dihubungi, Kamis (25/1).

Penyiapan jalur spesial serta penindakan pelanggar, kata Sigit, yaitu amanat Undang-Undang Nomor 22 Th. 2009 mengenai Lantas Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

Mengenai pengendara roda dua yg tidak melalui jalur spesial motor sudah tidak mematuhi hukum sesuai sama UU LLAJ Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf b dengan pidana kurungan paling lama dua bln. atau denda paling banyak Rp 500. 000.

Sepanjang tujuh hari masa sosialisasi, pelanggar yang melintas diluar marka cuma juga akan ditegur serta diimbau petugas bagi melindungi ketertiban.

" Jadi, jikalau ada penindakan, sifatnya lebih pada preemtif serta preventif, tidak represif berbentuk denda tilang. Barusan disetujui sesuai sama itu, " kata Sigit.

Menurut Sigit, tidak dibutuhkan ketentuan gubernur (pergub) dalam mempersiapkan jalur spesial sepeda motor ini, sebab jalur itu di buat berdasar pada ketentuan yang lebih tinggi dari pergub, yaitu UU LLAJ pasal 108.

Jalan MH Thamrin serta Medan Merdeka Barat di Jakarta Pusat kembali di buka bagi sepeda motor sesudah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pergub) 195/2014 mengenai Pembatasan Lantas Lintas Sepeda Motor.



Baca Juga - Rusuh Aksi GMBI di Pemkot Bekasi, 17 Orang Terluka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar